LEX CRIMEN
Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen

PENERAPAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA DAN PERTIMBANGAN HUKUMNYA (Studi Kasus Putusan MA RI. No. 103.K/Pid/2012, dan Putusan MA, RI No. 1850.K/Pid/2006)

Izaak, Risan (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Oct 2016

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk putusan Hakim yang bisa dijadikan dasar untuk memutuskan suatu perkara pidana dan bagaimana penerapan teori alasan penghapus pidana bisa diterapkan ? (Studi kasus, putusan MA, No. 1850 K./Pid/2006 dan Putusan MA No. 103 K/Pid/2012).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk putusan pengadilan: Putusan bebas (vijspraak), Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), Putusan pemidanaan. 2. Penerapan alasan penghapus pidana pada Putusan Mahkamah Agung No. 1850 K/Pid/2006 adalah pada perkara ini hakim menerapkan Pasal 44 ayat (1) KUHP hal ini berdasarkan Dasar pertimbangan Pengadilan Negeri Tangerang No. 115/Pid.B/2006/PN.TNG yang kemudian menjatuhkan putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum bertitik tolak pada pertimbangan bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. Rosmalia Suparso, Sp. Kj dan bukti Visum et Refertum Psychiatricum No. 445.I/6370-Isi/12/2005 tanggal 23 November 2005 yang berkesimpulan dalam diri Terdakwa terdapat gangguan jiwa berat yang diistilahkan dalam kedokteran sebagai gangguan Psikotik Polimorfik Akut dengan gejala Skizofrenia (F23.I). Perbuatan Terdakwa Rici Lusiyani Binti Sukri tetapi kepadanya tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. Penerapan alasan penghapus pidana pada Putusan Mahkamah Agung No.103 K/Pid/2012 adalah pada perkara ini hakim menerapkan Pasal 49 ayat (2) KUHP, menyatakan bahwa “pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”. Kata kunci: Penerapan, alasan penghapus pidana, pertimbangan hukum

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...