LEX CRIMEN
Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen

TINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN MENURUT PASAL 108 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 870 K/PID/2004)

Laki, Claudia S. (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2018

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pemberontakan dalam Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pemberontakan (opstand) dalam Pasal 108 KUHP merupalan tindak pidana di mana disyaratkan tujuan bersifat umum, yaitu melawan pemerintah yang sah di Indonesia karena memperjuangkan suatu tujuan politik tertentu, sedangkan cara melakukan perlawanan yaitu perlawanan bersenjata. 2. Penerapan Pasal 108 KUHP, khususnya Pasal 108 ayat (1) ke 2 KUHP, melalui kasus yang diakhiri dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 870 K/Pid/2004, dari putusan ini dapat ditarik norma (kaidah) bahwa turut serta melakukan pemberontakan dengan cara menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan pemerintah dengan senjata, dalam Pasal 108 ayat (1) ke 2 KUHP, bukan hanya perbuatan yang secara fisik bertempat tinggal dalam waktu yang lama di markas gerombolan, tetapi termasuk juga perbuatan yang dilakukan secara beberapa kali memberi uang kepada beberapa tokoh dan anggota gerombolan serta  menghadiri guna mendengar ceramah beberapa tokoh gerombolan seperti itu di markas gerombolan tersebut.Kata kunci: Tindak Pidana, Pemberontakan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...