Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengertian senjata api, munisi dan bahan peledak. Ini karena masalah senjata api munisi dan bahan peledak itu diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dimana beberapa dari undang-undang itu memberikan penafsirannya sendiri-sendiri mengenai pengertian dari istilah-istilah tersebut serta bagaimana rumusan delik. Hampir tiap peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah senjata api, munisi dan bahan peledak itu mempunyai rumusan ketentuan pidananya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Delik-delik yang berkenaan dengan senjata api, munisi dan bahan peledak diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara Undang-undang Senjata Api 1936, Undang-undang tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api, dan Undang-undang No. 12/Drt/1951 terdapat perbedaan terutama mengenai luasnya dan pembatasan pengertian senjata api. Malahan dalam Undang-undang No.12/Drt/1951 dimasukkan pengaturan mengenai senjata pemukul senjata penikam dan senjata penusuk. 2. Telah terjadi tumpang tindih dalam pengaturan mengenai delik senjata api, munisi dan bahan peledak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.Kata kunci: Delik senjata api, amunisi, bahan peledak
Copyrights © 2017