LEX CRIMEN
Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen

TINDAK PIDANA DENGAN KEKERASAN MEMAKSA PERBUATAN CABUL MENURUT PASAL 289 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1639 K/PID/2015)

Sumangkut, Swingly (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana memaksakan perbuatan cabul dalam Pasal 289 KUHP dalam sistem delik susila (seksual) di Indonesia dan bagaimana praktik pengadilan mengenai tindak pidana perbuatan cabul (Pasal 289 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015 di mana dengan menggunakan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana memaksakan perbuatan cabul dalam Pasal 289 KUHP dalam sistem delik susila (seksual) di Indonesia, yaitu unsur tindak pidana ini terdiri atas: 1) Barang siapa; 2) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; 3) memaksa seorang; 4) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, di mana pengertian perbuatan cabul ini, menurut para penulis kebanyakan berpandangan bahwa perbuatan cabul mencakup juga perbuatan persetubuhan, sehingga memaksakan persetubuhan dapat juga dituntut dengan Pasal 289 KUHP. 2. Praktik pengadilan mengenai tindak pidana perbuatan cabul (Pasal 289 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1639 K/Pid/2015, yaitu Pasal 289 KUHP (memaksakan perbuatan cabul) dapat dijadikan dakwaan subsidair terhadap dakwaan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP (percobaan perkosaan) sebagai dakwaan primair.Kata kunci: perbuatancabul; mahkamah agung;

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...