LEX CRIMEN
Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PENGEDAR OBAT-OBATAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Yarbo, Sadam (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui lembaga apa yang berwenang menerbitkan surat izin edar obat-obatan dan bagaimana proses pertanggung jawaban tindak pidana pengedar obat-obatan tanpa izin, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Lembaga yang berwenang menerbitkan izin edar suatu produk obat-obatan di wilayah Negara Republik hanyalah Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2. Proses Pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana pengedar obat-obatan tanpa izin sama seperti proses pertanggung jawaban tindak pidana biasanya, yaitu terpenuhinya unsur mens read dan actus reus.Kata kunci: obat; obat tanpa izin; kesehatan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...