LEX CRIMEN
Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen

ANALISIS YURIDIS ATAS PENGENAAN PASAL 156A HURUF A KUHP PADA KASUS BASUKI TJAHAJA PURNAMA

Betah, Trisfiani Fritin (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis Yuridis atas pengenaan Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu dan bagaimana mekanisme hukum terkait kasus penodaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam setiap persoalan hukum, aspek hukum acara pidana dan aspek hukum pidana perlu dipahami dan diimplementasikan secara benar terlebih dahulu Untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum, hal yang paling mendasar terkait aspek hukum acara pidana dan aspek hukum pidana haruslah menjadi prioritas. Objektif menurut hukum adalah ketika semua aspek dalam perangkat hukum itu sendiri diimplementasikan sesuai fungsinya masing-masing. Dan dengan demikian dapat menjawab berbagai perosalan yang mungkin muncul setelah pengambilan keputusan pengadilan lewat berbagai proses hukum. Satu saja perangkat aturan yang “diabaikan” tentu dapat menimbulkan polemik. Lebih parah lagi jika itu menimbulkan “sangkaan”. Sangkaan bahwa hukum kita mudah diobok-obok untuk kepentingan elite semata. Siapapun yang mengaku dirinya taat hukum tentu tidak menginginkan hal ini. Karena hukum bukan persoalan miskin dan kaya, apalagi persoalan SARA. 2. Menelisik tiap seluk hukum dalam kasus “Penistasan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama” ini dan tanpa perlu menaruh perhatian berlebihan terhadap unsur politik yang ditenggarai ikut memengaruhi, maka secara yuridis kita akan menemukan kesimpulan bahwa mekanisme yang digunakan untuk memutus kasus ini sudahlah tepat. Secara pribadi penulis merasa kasus ini (mohon maaf harus penulis katakan), terkesan dipaksakan karena ada tekanan sedari awal. Apalagi Ahok dikenai “pasal karet”. Namun itu tidak kemudian bisa membantah mekanisme hukum (mengingat Pasal 156a KUHP masih hukum positif). Semua hal terkait hukum acara pidana dan hukum pidana lewat proses peradilan dianggap telah tuntas dan memenuhi. Keyakinan Hakim bahwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 156a huruf a KUHP tak lagi terbantahkan.Kata kunci: Analisis yuridis, pengenaan Pasal 156A huruf A KUHP, Basuki Tjahaya Purnama

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...