LEX CRIMEN
Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA KEALPAAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DI JALAN RAYA

Namangge, Rusmadi W (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Nov 2013

Abstract

Kelalaian atau kealpaan (culpa) merupakan perbuatan seseorang yang dilakukan atas dasar ketidak hati-hatian dari pelaku yang seharusnya dapat menduga bahwa akan menimbulkan akibat. Kelalaian terjadi dalam setiap aktivias sehari-hari yang kita lakukan. Kelalaian pengendara dalam mengendarakan kendaraan bermotor sering terjadi baik kelalaian yang disebabkan kekurang hati-hatian atau perhatian, maupun kelalaian akibat telah mengkonsumsi narkoba atau minuman beralkohol. Dari sekian banyak kasus Kelalaian pengendara tersebut sebagian mengakibatkan matinya orang, seperti yang terjadi ditugu tani dimana mobil yang dikendarai apriani menabrak para pejalan kaki dan akibatnya beberapa pejalan kaki tersebut sebagian meninggal dunia. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari pertanggungjawaban pengendara, oleh karena itu pengendara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita bahkan tanggung jawab pidana yaitu ganti rugi dan pidana penjara. Penyelesaian perkara tersebut tidak lepas dari tagging jawab penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, bahkan hakim sebagai alat perlengkapan hukum untuk menyelesaikan perkara ini, mulai dari tindakan penyelidikan sampai dengan eksekusi terhadap kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang tersebut. Kata kunci: Pengendara, matinya orang

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...