LEX CRIMEN
Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen

HAK POLITIK APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014

Komalig, Kevin R. (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2017

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak politik aparatur sipil negara (pegawai negri sipil) berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana Mahkamah Konstitusi memutus hak politik aparatur sipil Negara yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 dikaitkan dengan Undang-undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat membatasi keikutsertaan ASN/PNS dalam mengisi jabatan publik melalui Pemlilu/Pilkada dan mewajibkan setiap PNS/ASN yang ingin ikut dalam kontestasi dalam Pemilu/Pilkada harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak saat mendaftar. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 telah berpotensi melanggar hak-hak politik PNS/ASN untuk memilih dan dipilih. Sebagai akibatnya maka Negara dalam hal inipemerintah dan/atau pemerinah daerah berpotensi kehilangan potensi-potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempuni dalam diri para mantan PNS/ASN yang tidak terpilih menjadi pimpinan daerah.Kata kunci: Hak politik, Aparatur Sipil Negara

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...