Lingkungan hidup anak, termasuk lingkungan fisik seperti pemukiman berpengaruh pada proses tumbuh kembang anak. Proses urbanisasi dimana orang dari desa pindah ke kota dengan harapan dapat memperoleh hidup yang layak membuat mereka terpaksa tinggal di pemukiman kumuh yang dekat dengan kota, tempat mereka mencari nafkah. Pemukiman kumuh berpotensi menimbulkan kenakalan anak, termasuk kenakalan anak dalam aspek seksual. Salah satu kasus yang memprihatinkan muncul di media massa dimana terjadi dugaan kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 5 tahun di Jakarta Timur oleh tujuh anak laki-laki yang masih belia, berusia antara 5-12 tahun. Mereka tinggal di pemukiman kumuh di Jatinegara, Jakarta Timur.Masalah delinkuensi anak dalam aspek seksual, sudah terjadi sejak lama dan pada usia yang sangat muda. Untuk kasus di Jatinegara, Jakarta Timur, munculnya anak-anak sebagai pelaku kekerasan seksual karena pernah menyaksikan orangtuanya melakukan hubungan seks dan melakukannya karena ikut-ikutan atau dipaksa oleh anak yang lebih besar darinya. Anak dapat menyaksikan orangtuanya melakukan hubungan seks karena sebagian besar pemukiman di tempat anak tinggal hanya mempunyai satu ruangan saja, dimana semua aktivitas dilakukan disana. Apabila hal ini tidak dicegah, maka gejala sosial seperti ini apabila keadaan ini berlangsung terus, maka dalam 10 tahun ke depan pelaku kenakalan anak akan terus meningkat ini pada masa dewasanya akan menjadi pelaku kejahatan.Anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik apabila Sistem Perlindungan Anak, khususnya implementasi system hukum dan kebijakan Pemukiman, dapat mencegah dan merespon kasus kenakalan anak terkait perilaku seksual anak baik dari norma, struktur maupun prosesnya.
Copyrights © 2016