LEX CRIMEN
Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen

FUNGSI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Rampeengan, Margareth Carla (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 May 2013

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menggambarkan karakter dari bangsa Indonesia. Namun, karakter tersebut mulai terkikis dengan adanya berbagai macam pelanggaran disetiap bidangnya seperti Tindak Pidana Korupsi yang merupakan masalah yang harus diberantas dan dibuktikan dengan jelas. Pembuktian adanya kerugian Negara yang mengakibatkan korupsi adalah kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan  sesuai dengan bunyi pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  merupakan suatu lembaga Negara yang dikhususkan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut dihasilkan suatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) ini mempunyai fungsi seperti yang tercantum dalam  Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 Lampiran VI butir 3. Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga berfungsi untuk meminimalisir  penyalahgunaan keuangan, mencegah gejala korupsi dan sebagai alat bukti yang cukup kuat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi. Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi, LHP BPK, Fungsi.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...