LEX CRIMEN
Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen

PERLINDUNGAN KORBAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN UURI NO. TAHUN 2014

Pangalila, Afiano (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelindungan terhadap hak-hak korban dalam proses penyelesaian perkara pidana dan bagaimana peran dan kedudukan koban dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kedudukan korban merupakan salah satu alat bukti yang sesuai pasal 184 KUHAP, dan sesuai pasal 1 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan alami sendiri. 2. LPSK atau lembaga perlindungan saksi dan korban adalah lembaga mandiri yang mandiri yang didirikan dan bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014.Kata kunci: Perlindungan korban, penyelesaian perkara pidana.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...