Jurnal Kriminologi Indonesia
Vol 14, No 2 (2018): November

Double Victimization Pada Masyarkat Beretnis Tionghoa

Bona Ricki Siahaan (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2019

Abstract

Setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di dalam hukum dan berkehidupan bernegara. Selain itu, setiap warga negara juga berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis. Namun bentuk-bentuk tindakan yang merugikan atau viktimisasi masih saja di alami oleh mereka yang beretnis minoritas seperti halnya etnis Tionghoa. Melalui pendekatan penelitian kualitatif dengan menambahkan proses survei terhadap mereka yang beretnis Tionghoa di Kota Jakarta menjelaskan bahwa Double victimization yang dirasakan oleh etnis Tinghoa adalah situasi atau keadaan yang membuat seseorang atau sekelompok orang etnis Tionghoa menjadi korban karena sudah diterima sebelum kejadian kejahatan terjadi. Stereotipe dan prasangka menimbulkan unsur kebencian yang dilakukan oleh kelompok lain terhadap etnis tersebut sudah tertanam di setiap benak masyarakat umum. Berdasarkan pada klasifikasi korban menurut Schafer maka etnis Tionghoa di katakan sebagai socially weak victims, yaitu kaum minoritas yang memiliki posisi sosial lemah dalam tatanan masyarakat dan memiliki tendensi yang cukup tinggi untuk menjadi korban ataupun dieksploitasi oleh elemen kejahatan. Stigma and Social Identity yang melekat pada mereka yang eretnis Tionghoa sebagai mana dijelaskan oleh Goffman menciptakan sarana untuk mengelompokkan orang dan atribut pelengkap yang dianggap wajar dan alami bagi setiap anggota kelompok yang pada dasarnya merugikan mereka yang beretnis Tionghoa.

Copyrights © 2018