LEX CRIMEN
Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen

PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

Tendean, Christovel Rezky Janes (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui perizinan usaha perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran hukum berkaitan dengan izin usaha perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1. Perizinan usaha perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dapat diberikan untuk jenis usaha perkebunan yang terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan, usaha pengolahan hasil perkebunan dan usaha jasa perkebunan. Izin hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan. Untuk mendapatkan izin Usaha perkebunan harus memenuhi persyaratan: izin lingkungan; kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, dan kesesuaian dengan rencana perkebunan. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran hukum berkaitan dengan izin usaha perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, maka dapat diberlakukan sanksi administrasi berupa denda;  pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan, ganti rugi  pencabutan izin usaha perkebunan.       Kata kunci: Perizinan usaha, perkebunan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...