LEX CRIMEN
Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAKAN KEKERASAN

Santoso, Widi (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Nov 2014

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk kekerasan yang dapat dialami anak dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak dari tindakan kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak adalah bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis/emosional dan kekerasan seksual, antara lain berupa: dicubit, didorong, digigit, dicekik, ditendang, disiram, ditempeleng disuruh push-up, disuruh lari, mengancam, diomeli, dicaci, diludahi, digunduli, diusir dipaksa bersihkan wc, dipaksa mencabut rumput, dirayu, dicolek, dipaksa onani, oral seks, diperkosa dan lain sebagainya.  2. Perlindungan hukum terhadap anak dari tindakan kekerasan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan KUHP melalui pasal-pasalnya yang mengatur tentang masalah persetubuhan, perbuatan cabul, menghilangkan jiwa anak dan penganiayaan. Kata kunci: Anak, Tindakan kekerasan

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...