Masalah-Masalah Hukum
Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI DOKTER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS

Setyo Trisnadi (Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2016

Abstract

Sejumlah kasus malpraktik medis baru-baru ini menjadi rubrik. Hal ini cukup memprihatinkan ketika dokter selalu terdegradasi sebagai pelaku kriminal atau dia telah digugat perihal gugatan malpraktik wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum profesi dokter dalam kasus malpraktik sebaiknya diterapkan terlebih dahulu hukum administratif melalui sidang MKDI, mengingat seorang dokter pemegang profesi yang memiliki kode etik. Apabila seorang dokter bersalah, maka putusan tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti untuk perkara perdata atau pidana, sebaliknya jika dia tidak bersalah, maka dia harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum baik administratif, perdata maupun pidana.

Copyrights © 2016