Masalah-Masalah Hukum
Vol 46, No 1 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM

STRATEGI BARU PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

Erwin Syahputra (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Suteki Suteki (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2017

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dampak sosial ekonomi bagi masyarakat dengan adanya hukum sebagai sarana pemberdayaan Corporate Social Responsibility (CSR) serta implementasi dan strategi yang ideal dalam pengentasan kemiskinan berdasarkan hukum melalui sarana pemberdayaan CSR. Penelitian ini merupakan penelitian socio-legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan CSR perusahaan melibatkan masyarakat sekitar, baik sebagai subyek maupun objek program. Dalam rangka program pengentasan kemiskinan, perusahaan turut mengambil peran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan harus memiliki strategi jangka pendek, menengah dan panjang dengan menerapkan pendekatan strategic CSR dalam pengelolaan pertambangan agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap masyarakat setempat dan menangani isu-isu sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dari segi pemerintah, proses regulasi terkait kewajiban CSR perlu memenuhi pembuatan peraturan yang terbuka dan akuntabel.

Copyrights © 2017