LEX CRIMEN
Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen

Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan

Tawalujan, Jimmy (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2012

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan bagaimana penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundang- undangan di Indonesia dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan.  Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dapat disimpulkan: 1. Sistem pertanggungjawaban korporasi adalah: Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab, korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab,  korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab, dan pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya pula yang bertanggung jawab.            Dalam kepustakaan hukum pidana dapat dimintainya pertanggungjawaban korporasi dikenal dengan beberapa doktrin, diantaranya adalah : identification doctrine, aggregation doctrine, reactive corporate fault, vicarious liability, management failures model, corporate mens rea doctrine, specific corporate offences dan strict liability. 2. Penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundang – undangan, penulis telah menyimpulkan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan adalah : 1) Pidana pokok meliputi pidana denda. 2) Pidana tambahan dan 3) Sanksi Tindakan Kata kunci: korporasi, pertanggungjawaban

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...