Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan folklor di Indonesia dan negara lain; dan menganalisis mengapa folklor perlu diatur secara sui generis. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Indonesia mengatur folklor dalam undang-undang hak cipta. Pengaturan folklor dalam sistem hukum nasional masing-masing negara tidak sama. Pengaturan folklor di bawah lingkup undang-undang hak cipta tidak tepat. Folklor harus diatur secara tersendiri dalam undangundang khusus yang mengatur folklor.
Copyrights © 2016