Masalah-Masalah Hukum
Vol 45, No 1 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM

PENGATURAN FOLKLOR SECARA SUI GENERIS DALAM UNDANG-UNDANG TERSENDIRI

Yusna Melianti (Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan)
Julia Ivanna (Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan)
Reh Bungana Beru Perangin-angin (Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan folklor di Indonesia dan negara lain; dan menganalisis mengapa folklor perlu diatur secara sui generis. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Indonesia mengatur folklor dalam undang-undang hak cipta. Pengaturan folklor dalam sistem hukum nasional masing-masing negara tidak sama. Pengaturan folklor di bawah lingkup undang-undang hak cipta tidak tepat. Folklor harus diatur secara tersendiri dalam undangundang khusus yang mengatur folklor.

Copyrights © 2016