LEX CRIMEN
Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM BENTUK GRATIFIKASI SEKSUAL

Sari, Dewi Novitas (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2013

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perumusan tindak pidana gratifikasi seksual kedepan dan bagaimana pembalikan beban pembuktian dalam peradilan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Namun gratifikasi seksual belum termasuk dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi maka perlu perumusan secara tersendiri tentang gratifikasi seksual. 2.Pembalikan Beban Pembuktian Gratifikasi Seksual tentunya akan menggunakan Pembalikan Beban Pembuktian menurut pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001. Bahwa yang nilainya Rp 10.000.000,- atau lebih dibuktikan oleh penerima gratifikasi dan yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,- dilakukan oleh penuntut umum. Kata kunci: Gratifikasi, Seksual.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...