LEX CRIMEN
Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER YANG DIDUGA MELAKUKAN MEDICAL MALPRAKTIK

Rompis, Michelle Gabriele Monica (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2017

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana  membedakan  Malpraktik  dengan  Resiko  Medis dan bagaimana bentuk  perlindungan  hukum  bagi   dokter  yang  diduga  melakukan Medical  Malpractice.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Malpraktik merupakan Tindakan dokter yang tidak sesuai dengan atau  dibawah dari standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure. Resiko Medis merupakan Ketidak berhasilan dokter dalam melakukan tindakan medisnya, namun tindakan tersebut sudah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure . 2. Bagi dokter yang telah memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medik, dan standart operation procedure berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dalam melaksanakan praktek kedokteran, dokter harus melakukan Transaksi Terapeutik dan memenuhi Informed Consent dan Rekam Medik sebagai alat bukti yang bias membebaskan dokter dari segala tuntutan hukum apabila terjadi dugaan Malpraktik. Ada beberapa hal yang bisa dijadikan alasan peniadaan hukuman sehinga bisa membebaskan dokter dari tuntutan hukum, yaitu : Resiko Medis, Kecelakaan Medis.Kata kunci: Perlindungan hukum, dokter, medical malpraktek

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...