Masalah-Masalah Hukum
Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM

DESAIN DAERAH KHUSUS/ ISTIMEWA DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT KONSTITUSI

Baharudin Baharudin (Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengaturan daerah khusus/istimewa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Konstitusi, dan mengkaji desain ideal daerah khusus/istimewa dalam rangka memperkokoh sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Konstitusi. Hasil penelusuran menunjukkan desain daerah khusus/istimewa diberikan bagi daerah setingkat provinsi dan daerah setingkat kabupaten/ kota. Desain pemberi an status kekhususan/keistimewaan dalam Negara Indonesia dilandasi berbagai alasan, mulai dari sejarah sampai dengan posisi strategis kenegaraan. Secara teoritis pembentukan otonomi khusus merupakan salah satu cara atau pilihan yang dilakukan oleh suatu negara untuk menjaga keutuhannya (Negara kesatuan).

Copyrights © 2016