LEX CRIMEN
Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen

TINJAUAN YURIDIS PASAL 359 KUHP TENTANG KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (STUDI KASUS KEALPAAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS)

Wurara, Rivo (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Nov 2015

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pengendara kendaraan bermotor terhadap kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain di jalan raya dan bagaimana penyelesaian permasalahan terhadap kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pertanggung jawaban pidana terhadap kelalaian pengendara yang menyebabkan matinya orang di jalan raya yaitu dalam Pasal 103 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu penjara 5 tahun - 6 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,- sampai Rp.12.000.000,- serta bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya yaitu, membayar ganti rugi. Serta pencabutan ijin tertentu (SIM). 2. Penyelesaian permasalahan terhadap kelalaian kendaraan bermotor dilakukan dengan proses beracara biasa, mulai dari penyidikan oleh penyidik kepolisian dan penyidik pembantu dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, jaksa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan apabila bukti sudah jelas, majelis hakim (pengadilan) mengadili dan memeriksa tersangka dan kemudian eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kata kunci: Kealpaan, matinya orang

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...