LEX CRIMEN
Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen

KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Makagiansar, Gerald (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2017

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Kurupsi dan bagaimana proses penyelidikan, penyidikan dan  penuntutan Tindak Pidana Kurupsi kaitannya dengan birokrasi  kejaksaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-Undang Kejaksaan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 bahwa “dibidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.  Dengan jelas bahwa pihak kejaksaan dapat melakukan penyedikan tindak pidana korupsi. 2. Wewenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2004 termasuk didalannya adalah tindak pidana korupsi sebagimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejasaan RI.Kata kunci: Kewenangan Jaksa, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,  tindak pidana korupsi

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...