Masalah-Masalah Hukum
Vol 47, No 3 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM

FUNGSI REGULER PAJAK ROKOK DI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT DAN PENEGAKAN HUKUM

Budi Ispriyarso (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2018

Abstract

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.Latar belakang diberlakukannya diadakannya pajak rokok ini antara lain adalah untuk pengendalian dampak negatif rokok. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  diatur alokasi (earmarking tax) minimal50 persen dari hasil Pajak Rokok  untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Permasalahannya, bagaimana fungsi reguler pajak rokok yang tercermin dalam  alokasi, dilakukan oleh pemerintah daerah  dalam pelayanan kesehatan  dan penegakan hukum. Pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi reguler pajak rokok, harus berdasarkan undang-undang, penggunaan dana pajak rokok,minimal 50 % untuk mendanai  pelayanan kesehatan (sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan sebagainya. Di bidang penegakan hukum, penggunaan dana rokok diperuntukan pemberantasan rokok ilegal dan penegakan aturan larangan merokok.

Copyrights © 2018