Transformasi fiqh jinayah ke dalam hukum pidana nasional (c.q. KUHP) hingga saat ini masihmemantik perdebatan di kalangan ahli. Baik dalam tataran teoritis maupun implementasinya. Selain itu upaya tersebut terkendala faktor baik eksternal maupun internal. Padahal secara yuridis formal eksistensi hukum Islam diakui menjadi sub sistem hukum nasional. Namun realitas transformasi ini yang seiring dengan pembaruan KUHP masih berjalan di tempat. Paper ini bertujuan menganalisis urgensi transformasi fiqh jinayah ke dalam hukum pidana nasional. Kedua untuk mengetahui paradigma transformasi serta model integrasi pidana Islam kaitannya dengan pembaruan hukum nasional pidana di Indonesia.Pendekatan yang dipakai adalah yuridis-filosofis dengan metode studi dokumentasi kritis. Paper ini menghasilkan simpulan bahwa eksistensi hukum pidana Islam mempunyai urgensi untuk diakomodir ke dalam hukum pidana nasional berdasarkan argumentasi argumentasi filosofis. Kedua, paradigma positivisasi fiqh jinayah menggunakan harus memakai paradigma kritis. Serta, model integrasi maqashidy istishlahy merupakan model paling ideal untuk menyatukan fiqh jinayah dengan hukum pidana nasional.
Copyrights © 2018