Masalah-Masalah Hukum
Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM

EKSISTENSI DELIK ADAT DAN IMPLEMENTASI ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA MATERIIL INDONESIA

Warih Anjari (Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2017

Abstract

Asas legalitas dan penerapan delik adat dalam hukum pidana materiil merupakan dua hal yang bersifat kontradiktif. Asas legalitas bersifat formalistik (positivistik) sedangkan delik adat bersifat  sosiologis. Apabila keduanya  dilaksanakan bersamaan maka harus ditemukan titik singgung agar dapat berjalan seiring. Dalam praktek, delik adat  diakomodir dalam yurisprudensi pengadilan dan revisi KUHP di Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah  eksistensi delik adat dalam hukum pidana materiil Indonesia?;  dan Bagaimanakan konsep asas legalitas untuk  KUHP Indonesia yang  dapat mengakomodir delik adat ?  Delik adat diakui dalam hukum formal Indonesia. Untuk  mengakomodir delik adat, maka asas legalitas diperluas penerapannya, yang meliputi asas legalitas formal dan material. Penerapan asas legalitas material dengan syarat: kontekstual; pidana yang dijatuhkan  tidak bertentangan dengan Pancasila; pembatasan subyek hukum; bersifat premum remedium dalam kasus tertentu.

Copyrights © 2017