Pendaftaran peralihan hak atas tanah menurut Pasal 103 ayat (7) paling lambat 7 namun Pasal 103 ayat (7) membuka ruang bahwa walaupun lebih dari 7 hari kantor perntahan wajib menerima oleh sebab itu permasalahan dalam penulisan ini Bagaimana implementasi Pasal 103 Ayat (1) dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang? Dan Bagaimana akibat hukum dari implementasi Pasal 103 Ayat (1) dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang?. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis empiris dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dalam kenyataan menjadi dilema karena ingin menolak tetapi PPAT juga punya rujukan hukum dan berakibat pada tidak adanya kepastian hukum sehingga disarankan perlu untuk direvisi Pasal 107 ayat (7).
Copyrights © 2017