Masalah-Masalah Hukum
Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DI INDONESIA

Henry Dianto Pardamean Sinaga (Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2017

Abstract

Penghindaran pajak yang terjadi dalam suatu lingkungan usaha yang umumnya menguntungkan prinsipal tidak dapat terlepas dari adanya kerjasama dengan agennya. Penelitian dengan metode yuridis normatif ini menggunakan pendekatan deskriptif – komparatif – preskriptif dalam menjawab permasalahan yang ada. Agar dapat menanggulangi dan atau memulihkan kerugian pendapatan negara dari pajak, diharapkan adanya pengaturan secara tegas pertanggungjawaban pengganti dan kriterianya serta adanya perluasan pengertian “setiap orang” yang mencakup manusia dan korporasi dalam peraturan perundang-undangan perpajakan kedepan di Indonesia.

Copyrights © 2017