Masalah-Masalah Hukum
Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN DISKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN YANG BERINDIKASI ADANYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Sabarudin Hulu (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Pujiyono Pujiyono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2018

Abstract

Penel i t i an i ni bert uj uan unt uk menget ahui bagai mana pert anggungj awaban pej abat  pemerintahan atas tindakan diskresi yang berindikasi adanya penyalahgunaan wewenang serta bagaimana tolok ukur tindakan diskresi oleh pejabat pemerintahan dapat dikategorikan sebagaipenyalahgunaan wewenang sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Penelitianini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Diskresi yang diambil pejabat pemerintahan dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Pejabat pemerintahan menerbitkan diskresi dengan berlindung pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan alasan karena ada persoalan yang harus diselesaikan sementara peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Copyrights © 2018