Masalah-Masalah Hukum
Vol 48, No 2 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM

KEBIJAKAN PENGGUNAAN MODA TRANSPORTASI UMUM UNTUK KESEJAHTERAAN EKONOMI MASYARAKAT KOTA SEMARANG

Sukarmi Sukarmi (Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung)
Deny Suwondo (Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2019

Abstract

Arus urbanisasi tinggi Kota Semarang dengan rendahnya kesadaran masyarakat menggunakan transportasi umum menimbulkan kemacetan yang berdampak terjadi kemerosotan kesejahteraan ekonomi. (RKPD, 2016:16). Penelitian dilakukan untuk menindak lanjuti kebijakan sebelumnya dari hasil identifikasi dan analisis cenderung berdampak negative  karena tidak dikaji dan dikontrol secara komprehensif. Kemacetan terjadi karena  jumlah  kendaraan  yang digunakan tidak seimbang dengan kapasitas jalan yang tersedia, bahkan moda pelayanan angkutan umum yang ada berkapasitas kecil menimbulkan inefisiensi. Pengembangan untuk daerah dengan rute angkutan umum yang padat,  dengan reduksi trayek harus diikuti konversi moda berkapasitas lebih besar. Pendekatan penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Terjadinya kemacetan disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Upaya internal dilakukan dengan mengubah mind set masyarakat, melakukan “edukasi publik”, dan “revolusi mental”, dengan peneladan stakeholder, sehingga terbangun kesadaran masyarakat semula kebiasaan pemakai kendaraan pribadi secara bertahap ke kendaraan massal (publik).

Copyrights © 2019