Memasuki zaman Globalisasi, kebutuhan dalam pembuatan akta semakin meningkat tahun demi tahun. Aspek pertanggung jawaban notaris dipertanyakan saat dibatalkannya Akta Jual Beli yang akan dibuat. Padahal hal tersebut merupakan keinginan pihak yang menghadap notaris. Untuk mempertanggungjawabkan profesinya dan tanggung jawabnya selaku notaris, dilaporkan atas perbuatan pidana. Meningkatnya variasi kejahatan di dunia, menyebabkan korban yang semakin meluas, bukan hanya para penghadap saja, namun Notaris pun sering kali menjadi korban pemidanaan. Notaris harus mendapatkan perlindungan hukum atas dirinya. Upaya-upaya hukum harus ditempuh demi mencapai suatu kebenaran dan keadilan bagi notaris yang bersih. Inkonsistensi yang terjadi di masyarakat serta hal-hal yang terjadi diluar aturan hukum yang berlaku itulah yang mulai menjadikan celah untuk menjadikan Notaris melakukan perbuatan pidana. Masyarakat yang bersih, membenci akan adanya segala bentuk kejahatan, setiap kejahatan merupakan pelanggaran hukum dan melanggar hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya yang hidup di kehidupan masyarakat. Notaris berperan aktif sebagai pejabat umum yang baik. Untuk mengantisipasi dan membuat suatu perikatan di masyarakat terutama di zaman era globalisasi ini. Maka dari itu eksistensi hukum yang berlaku harus dapat memberikan jalan terang bagi profesi notaris.
Copyrights © 2017