Masalah-Masalah Hukum
Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM

KECAKAPAN HUKUM DAN LEGALITAS TANDA TANGAN SEORANG TERPIDANA DALAM MENANDATANGANI AKTA OTENTIK

Danang Wirahutama (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)
Widodo Tresno Novianto (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)
Noor Saptanti (Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2018

Abstract

Eksistensi notaris sebagai pejabat umum adalah mengakomodir segala hal yang berkaitan denganhukum keperdataan, khususnya kebutuhan masyarakat akan pembuktian dengan pembuatan akta otentik. Kecakapan hukum dan legalitas tanda tangan penghadap sangat penting diperhatikan karena dapat mengakibatkan akta otentik tersebut menjadi akta dibawah tangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini bahwa terpidana di lembaga pemasyarakatan cakap bertindak dalam hukum dengan menandatangani atau menjadi akta di hadapan notaris.Kecakapan bertindak dalam hukum sebagaimana pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak ada menyebut bahwa orang yang ada dalam lembaga pemasyarakatan menjalani sanksi pidana dinyatakan tidak cakap bertindak dalam hukum, sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan.

Copyrights © 2018