Artikel yang berjudul Indikasi Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Aspek Tata Niaga Perdagangan Sapi Impor ini difokuskan pada permasalahan sebagai berikut: apa penyebab terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam aspek tata niaga perdagangan sapi impor dan bagaimana regulasi tata niaga perdagangan sapi impor harus diformulasikan sehingga tidak mengakibatkan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mengevaluasi penyebab terjadinya persaingan usaha tidak sehat serta untuk mengetahui dan mengkaji urgensi regulasi tata niaga perdagangan sapi impor sehingga tidak terjadi persaingan usaha tidak sehat. Kesimpulan yang dapat diperoleh adalah tidak adanya kejelasan peraturan perundang-undangan yang mengatur sehingga mengakibatkan banyak penafsiran yang berbeda dikalangan para pengusaha. Serta penting adanya regulasi yang mengatur lebih lanjut dalam aspek tata niaga perdagangan sapi impor sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Copyrights © 2017