SIAK yang di implementasikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten MinahasaSelatan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang pedomanpenyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun2006 tentang administrasi kependudukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan dalam melaksanakan kebijakan tentang SIAK.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Implementasi kebijakan SIAK yangdilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan mengalami hambatanhambatan. Hambatan tersebut, yaitu sarana penyediaan jaringan data base kependudukan masih belummerata ke seluruh kecamatan sehingga jaringan yang digunakan offline dan online, modal atau anggaranyang tersedia belum mencukupi untuk penyediaan sarana dan prasarana. Akan tetapi peningkatan pelayananyang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah dilakukan dengan prima, seperti pelayananKTP, KK dan Akta Catatan Sipil, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkanpelayanan publik di Kabupaten Minahasa Selatan.Kata kunci : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Implementasi Kebijakan
Copyrights © 2018