LEX CRIMEN
Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen

PENGGUNAAN KEKERASAN SECARA BERSAMA DALAM PASAL 170 DAN PASAL 358 KUHP

Maudoma, Soterion E. M. (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2015

Abstract

Penggunaan kekerasan oleh seseorang terhadap orang lain, merupakan hal yang dilarang dalam hukum pidana karena penggunaan kekerasan membawa akibat berupa luka ataupun kematian.  Untuk itu dalam KUHPidana telah dirumuskan dan diancamkan pidana terhadap berbagai cara dan akibat dari perbuatan yang menggunakan kekerasan. Larangan terhadap penggunaan kekerasan secara bersama dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 170 KUHPidana, terletak dalam Buku II (Kejahatan), Bab V (Kejahatan terhadap Ketertiban Umum), tetapi, juga dapat ditemukan pasal lainnya di mana terjadi penggunaan kekerasan bersama, yaitu Pasal 358 KUHPidana yang terletak dalam Buku II (Kejahatan), Bab XX (Penganiayaan). Kata Kunci: Orang, KUHPidana

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...