LEX CRIMEN
Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen

MEKANISME GANTI RUGI AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009

Janis, Ignatius K. (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2016

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana asas, tujuan, hak-hak dan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana mekanisme ganti rugi akibat pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dasarkan pada  asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, otonomi daerah.  2. Mekanisme ganti rugi atau penyelesaian sengketa akibat pencemaran lingkungan hidup adalah suatu proses acara biasa seperti proses beracara dalam perkara perdata yang lain. Korban pencemaran lingkungan dapat secara sendiri-sendiri atau diwakili oleh orang lain menggugat pencemar untuk meminta ganti rugi atau meminta pencemar untuk melakukan tindakan tertentu. Ada 2 (dua) macam cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa atau menuntut ganti rugi akibat pencemaran lingkungan hidup. Kata kunci: Mekanisme ganti rugi, pencemaran, lingkungan hidup

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...