LEX CRIMEN
Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen

PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA

Burhani, Jerry (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Nov 2013

Abstract

Setiap anak berhak untuk menikmati kehidupannya, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan.  Negarapun menjamin seorang anak untuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur didalam undang-undang perlindungan anak (UU No. 23 tahun 2002 pasal 4) secara tegas dinyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat  kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal ini dapat kita pahami bahwa Negara menjamin setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Kepentingan anak ini patut kita hayati,untuk itu siapapun kita berupaya agar seorang anak tidak menjadi korban kekerasan atau terjerumus dalam hal-hal  maupun perbuatan-perbuatan jahat atau perbuatn tidak terpuji lainnya(kenakalan anak). Kata kunci: Peradilan, anak

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...