Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum tentang pencucian uang dan bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pandangan hukum tentang pencucian uang dapat dipahami sebagai tindakan yang dirumuskan dalam sejumlah instrumen hukum seperti konvensi, perjanjian, undang-undang, regulasi. Berbagai pandangan hukum tentang pencucian uang di implementasikan dalam instrumen-instrumen hukum yang terdiri dari elemen-elemen atau unsur-unsur yang membentuk definisi pencucian uang yang meliputi subyek tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, dan jenis-jenis pertanggungjawaban pidana. 2. Upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang telah menjadi perhatian internasional. Berbagai upaya telah ditempuh oleh masing-masing Negara untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan kerja sama internasional, baik melalui forum secara bilateral maupun multilateral. Dalam konteks kepentingan nasional Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah untuk melarang perbuatan pencucian uang dan menghukum dengan berat para pelaku kejahatan tersebut. Dengan adanya Undang-Undang tersebut diharapkan tindak pidana pencucian dapat dicegah dan diberantas.Kata kunci: Tindak pidana, pencucian uang
Copyrights © 2018