LEX CRIMEN
Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen

PERANAN JAKSA AGUNG DALAM PENERAPAN ASAS OPURTUNITAS

Lembong, Kharis Paul (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2015

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengethaui bagaimana peranan Jaksa Agung dalam penerapan asas oportunitas dan bagaimana perkembangan penggunaan asas oportunitas dalam sistem peradilan pidana sekarang. Denagn menggunkan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Peranan Jaksa Agung dalam penerapan Asas oportunitas yang dilaksanakan melalui perundang-undangan yakni UU No. 15 Tahun 1961, UU No. 5 Tahun 1991 dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dengan jelas memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Karenanya dapat dipergunakan dalam suatu kewenangan (discretionary power) yang mengikat maupun kewenangan aktif. Kewenangan aktif dalam kaitannya Asas Oportunitas memberikan kewenangan Jaksa Agung melakukan tindakan-tindakan terhadap norma-norma tersamar (vage normen) sepanjang kewenangan ini didasarkan pertimbangan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik serta dengan akhir dipergunakan asas ini. 2. Asas oportunitas sampai sekarang tidak pernah diganggugugat keberadaannya ternyata asas ini memberikan manfaat pada kepentingan umum. Asas tersebut lebih sesuai dengan tujuan pidana dalam hal ini asas oportunitas  bertujuan untuk mengimbangi ketajaman asas legalitas. Kata kunci: Jaksa Agung, Opurtunitas.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...