LEX CRIMEN
Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen

FUNGSI SERTIFIKAT ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Manoppo, Randhika A. (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tujuan pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan bagaimana fungsi sertifikat hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tujuan pendaftaran tanah berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak. Jaminan kepastian hukum pendaftaran tanah meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subjek hak dan kepastian objek hak. 2. Fungsi sertifikat hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah adalah untuk membuktikan adanya hak atas tanah dan subjek hak atas tanah melalui data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah tersebut. Data fisik berupa keterangan mengenai letak, batas, dan luas tanah. Sedangkan data yuridis mengenai status hukum dan subjek pemegang hak atas tanah.Kata kunci: Fungsi Sertifikat, Tanah, Pendaftaran Tanah

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...