Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan untuk adanya pembelaan terpaksa (noodweer) menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP dan bagaimana praktik pengadilan mengenai pembelaan terpaksa yang mengakibatnya terampasnya nyawa si penyerang oleh yang membela diri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan untuk adanya pembelaan terpaksa (noodweer) menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP, yaitu suatu pembelaan terpaksa harus memenuhi unsur: 1) Ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu; 2) Serangan itu melawan hukum; 3) Serangan itu terhadap diri, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain; dan 4) Pembelaan harus terpaksa; sedangkan untuk unsur pembelaan harus terpaksa, perlu dipenuhi dua syarat, yaitu: a) syarat keseimbangan (proporsionalitas) dan b) syarat subsidaritas. 2. Praktik pengadilan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid/2015, tanggal 11 November 2015, mengenai pembelaan terpaksa yang mengakibatkan terampasnya nyawa si penyerang oleh yang membela diri, menegaskan bahwa ada pembelaan terpaksa (noodweer) jika terdakwa telah mencoba menghindar dari serangan korban tetapi korban masih mengejar untuk melakukan serangan dari belakang sehingga terdakwa tidak dapat melarikan diri lagi, dan terpaksa melakukan pembelaan diri mempertahankan hidupnya.Kata kunci: Kajian Hukum, Merampas Nyawa, Penyerang, Pembelaan Terpaksa.
Copyrights © 2018