LEX CRIMEN
Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen

TINDAK PIDANA KORPORASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI

Diasamo, Indah Nofiyanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2020

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan dan pengaturan tindak pidana korporasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana Direksi suatu korporasi di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan: 1. Tindak pidana Korporasi adalah tindak pidana yang subjek hukumnya adalah Korporasi sebagai bentukan manusia dan hukum (artificial person) yang mulanya hanya Pengurus Korporasi yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Makin berkembang dan banyaknya Korporasi, khususnya berbadan hukum Perseroan Terbatas, makin terbuka peluang tumbuhnya tindak pidana oleh Korporasi. 2. Direktur adalah penamaan terhadap orang (orang-orang) sebagai anggota Direksi suatu Perseroan Terbatas yang diberikan kewenangan atas nama Perseroan baik ke dalam maupun ke luar Pengadilan oleh ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Konsekuensinya jika bermasalah di pengadilan, Direksi inilah yang tampil ke Pengadilan dan terhadapnya dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana pada perkara PT. GJW di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.Kata kunci: korporasi; direksi; pertanggungjawaban pidana;

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...