LEX CRIMEN
Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen

TATA CARA PENYITAAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP

Aruan, Ukkap Marolop (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2014

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana oleh penyidik dan bagaimana tata cara penyitaan barang bukti di luar daerah hukum penyidik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pemnelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Tata cara penyitaan barang bukti Tindak Pidana menurut KUHAP dapat dilakukan dengan penyitaan biasa, penyitaan dengan bentuk dan prosedur biasa inilah merupakan aturan umum penyitaan, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan, penyitaan tidak langsung, penyitaan terhadap surat atau tulisan lain. 2. Tindakan penggeledahan dan penyitaan itu pada hakekatnya merupakan dua macam upaya paksa yang dalam praktik hukum pada umumnya selalu mempunyai kepentingan yang sama yaitu untuk kepentingan pembuktian dan kedua macam upaya paksa tindakan penyitaan dan penggeledahan itu dapat diibaratkan sebagai saudara kembar yang selalu berjalan berdampingan, sehingga penyitaan diluar daerah hukum penyidik dapat dilakukan sebagai berikut : Penyidik yang bersangkutan dapat melakukan sendiri dan Penyitaan dilakukan dengan jalan minta bantuan. Kata kunci: Penyitaan, Barang Bukti.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...