LEX CRIMEN
Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Lalu, Ricardo (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah gratifikasi merupakan suatu perbuatan yang dilarang dan bagaimana penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana gratifikasi menurut hukum pidana positif Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Gratifikasi dianggap sebagai perbuatan yang dilarang karena gratifikasi diberikan karena ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dengan pejabat yang menerima. Gratifikasi yang diterima oleh penerima gratifikasi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan mereka. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. 2. Penegakan hukum bagi penerima gratifikasi adalah sebagaimana yang ditentukan dalamPasal 12 B ayat (2) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Kata kunci:  Penegakan Hukum, Tindak Pidana Gratifikasi, Hukum Positif Indonesia

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...