LEX CRIMEN
Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen

PUTUSAN BEBAS PERKARA PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI MANADO (STUDI TENTANG PUTUSAN NOMOR 23/PID.SUS-TPK/2017/PN.MDO)

Lohonauman, Christ Yuando (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk putusan pengadilan dalam perkara pidana dan apa alasan terdakwa dibebaskan dari dakwaan dalam putusan perkara pidana nomor 23/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdo, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) mengatur secara tegas tentang bentuk putusan dalam perkara pidana yang meliputi: Putusan bebas, Putusan lepas dari tuntutan hokum, Putusan pemidanaan. 2. Putusan bebas dijatuhkan oleh hakim yang mengadili perkara apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan seperti dalam Putusan No. 23/Pid-Sus-TPK/2017/PN.Mdo.Kata kunci: putusan bebas; korupsi;

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...