LEX CRIMEN
Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen

PASAL 14 DAN PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA SEBAGAI DASAR PENUNTUTAN PERBUATAN MENYIARKAN KABAR BOHONG (HOAX)

Lawan, Eldmer C. G. (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong dan bagaimana Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Indang Nomor 1 Tahun 1946 sebagai dasar penuntutan perbuatan menyiarkan kabar bohong, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan:  1. Pengaturan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong dapat mencakup perbuatan-perbuatan yang sekarang dikenal sebagai menyiarkan hoaks (kabar bohong) sekalipun dilakukan tidak melalui media elektronik. 2. Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga penuntutan dapat dilakukan dengan tidak memerlukan adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan/pihak yang dirugikan.Kata kunci: kabar bohong; hoaks;

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...