LEX CRIMEN
Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI KOTA MANADO

Regang, Shapitri M. S. (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2018

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah  Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dan bagaimana Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual di Wilayah Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual anak di kota Manado diwujudkan dalam bentuk perlakuan yang diterima korban selama proses peradilan pidana. Unit perlindungan perempuan dan anak Di Polresta Manado menyediakan ruang pelayanan khusus untuk korban terutama anak yang mengalami pelecehan seksual. Selain itu Unit PPA Di Polresta Manado berupaya memberikan rehabilitasi pada anak sebagai korban pelecehan seksual yaitu dengan bekerja sama dengan Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T2A), Yayasan  Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) dan Balai Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat (BPPM). 2. Hambatan yang dialami dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yaitu karena kejadian yang dilaporkan korban sudah lama sehingga kepolisian kesulitan dalam mencari bukti dan saksi, selain itu dari pihak korban sendiri tidak mau di proses, karena trauma, malu apabila di proses, sehingga korban tidak mau untuk melaporkan kejadian pelecehan tersebut.Kata kunci: Perlindungan hukum; korban pelecehan seksual; anak.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...