LEX CRIMEN
Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen

PERAMPOKAN DARI SUDUT TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DAN PEMERASAN

Tambingon, Riand (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2016

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbedaan antara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365) dengan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 ayat (1) KUHPidana) dan bagaimana hubungan antara kedua pasal tersebut dengan tindakan/perbuatan perampokan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbedaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHPidana) dengan tindak pidana pemerasan (Pasal 368 ayat (1) KUHPidana), yaitu dalam pencurian dengan kekerasan, titik tolaknya adalah perbuatan pencurian sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHPidana; sedangkan dalam pemerasan, titik tolaknya adalah pemerasan yaitu menghendaki orang menyerahkan sesuatu. 2. Baik Pasal 365 maupun Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dapat diterapkan terhadap perbuatan perampokan.  Tetapi, Pasal 365 KUHPidana lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan perampokan. Kata kunci: Perampokan, pencurian, kekerasan, pemerasan

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...