LEX CRIMEN
Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen

PENOLAKAN TERSANGKA UNTUK MENANDATANGANI BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

Wangkil, Julio Yosua (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2019

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hal-hal apa yang menyebabkan tersangka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dan apa akibat hukum tidak ditandatanganinya berita acara pemeriksaan oleh tersangka yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hal-hal yang menyebabkan tersangka menolak menandatangani berita acara pemeriksaan adalah karena isi pemeriksaan dalam berita acara tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka; tersangka tidak mau dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka; tersangka tidak mau mengakui segala bentuk perbuatan yang dilakukannya; adanya tindakan pemerasan, ancaman atau paksaan dari pihak lain. 2. Akibat hukum dengan tidak ditandatanganinya berita acara pemeriksaan oleh tersangka maka dapat berubahanya putusan pengadilan, dimana apabila bahwa ternyata berita acara pemeriksaan tersebut akibat adanya tekanan, ancaman ataupun intimidasi dari pihak yang lain ataupun isi dari berita acara pemeriksaan itu tidak sesuai dengan fakta yang di dapat dari persidangan maka tersangka dapat diputus bebas.Kata kunci: tersangka; berita acara pemeriksaan;

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...