LEX CRIMEN
Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen

KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA BERDASARKAN PASAL 189 KUHAP

Susi, Elvira (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan pembuktian dalam pemeriksaan suatu perkara pidana dan bagaimana kekuatan alat bukti keterangan terdakwa dalam pembuktian perkara pidana berdasarkan Pasal 189 KUHAP, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peranan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah dalam pemeriksaan suatu perkara pidana adalah sangat penting terutama dalam pemeriksaan di sidang peradilan bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk meyakinkan hakim bahwa berdasarkan alat bukti yang sah agar dapat menyatakan terdakwa bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Sebaliknya bagi penuntut umum berdasarkan alat bukti yang ada dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah sesuai surat dakwaan. Dan bagi hakim berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan baik oleh terdakwa atau penasehat hukumnya dan penuntut umum dapat membuat keputusannya. 2. Kekuatan alat bukti keterangan terdakwa berdasarkan Pasal 189 KUHAP hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Dengan kata lain keterangan terdakwa apabila tidak disertai dengan alat bukti yang lain tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.Kata kunci: keterangan terdakwa; alat bukti;

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...